BPOM : Mie Basah di Kota Lubuk Linggau 100 % Mengandung Formalin

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Lubuk Linggau, Ronny Syafri, M.Si., Apt-Foto : Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Lubuk Linggau, Ronny Syafri, M.Si., Apt menghimbau masyarakat Kota Lubuk Linggau memperhatikan keamanan pangan.

Pasalnya saat ini masih banyak beredar makanan yang tidak aman untuk dikonsumsi karena mengandung formalin. Formalin merupakan zat tidak berbau yang sebenarnya untuk mengawetkan mayat.

Ronny sapaan akrabnya menyebut untuk sementara waktu stop dulu konsumsi mie basah. Pasalnya menurut Ronny berdasarkan hasil uji sampel mie basah di Kota Lubuk Linggau 100 persen mengandung formalin. 

"Kami minta bantuan kepada masyarakat jangan dulu mengkonsumsi mie basah karena di Kota Lubuk Linggau 100 persen mengandung formalin, silahkan menggunakan produk lain mie kering misalnya," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 16 Januari 2024.

 BACA JUGA:Mampir ke Mie Aceh Cut Loet : Kulineran Khas Tanah Rencong Laris di Lubuk Linggau

BACA JUGA:4 Produk Indomie Ditarik di Australia, Ini Alasan dan Klarifikasi Resmi PT Indofood Sukses Makmur TBK

Selain mie basah yang masih mengandung formalin tahu putih. "Pabrik tahu putih masih ada yang menggunakan formalin, tapi jumlahnya tidak banyak lagi," ungkapnya.

Menurutnya, kalau tahu goreng tidak menggunakan formalin karena setelah diproduksi tahu langsung digoreng di pabrik. 

Tahu putih mengandung formalin di air rendaman. Ketika kita sidak dan lakukan uji sample ambil tahu yang diproduksi tidak mengandung formalin tapi setelah diproduksi dimasukan dalam air.

"Air rendaman yang mengandung formalin. Mereka punya 2 tangki air satu tangki air biasa untuk produksi, ada satu tangki lagi yang mengandung formalin untuk air rendaman," paparnya.

 BACA JUGA:Segini Harga Indomie di 5 Negara Mana yang Paling Mahal?

BACA JUGA:2 Varian Indomie Ditarik Australia Kenapa? Ini Alasannya

Hal itu diketahui setelah BPOM mengambil sampel kedua tangki tersebut hasilnya diketahui air yang diambil dari salah satu tangki mengandung formalin. 

Ronny mengaku pihaknya terus melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan