Waduh, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan-Foto: Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Ternyata ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan.

Karena perlu kalian ketahui, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apa saja itu ?

Dikutip dari sumeks.co BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan.

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Warga Empat Lawang yang Ingin Berobat Gratis Begini Caranya

BACA JUGA:Bupati Mura Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Berikan Penghargaan Bagi 14 ASN Jelang Pensiun

Contohnya seperti layanan estetika. 

Lebih jelas, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penyakit yang tidak bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan yakni, pertama penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Perataan gigi seperti behel.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Minta Kaji Ulang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Gara-gara ini, Pemkab Ogan Ilir Nunggak BPJS Sampai 18 Miliar

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan