Anak Ditampar, Bapak di Lubuklinggau ini Langsung Aniaya Tetangga

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan