Anak Ditampar, Bapak di Lubuklinggau ini Langsung Aniaya Tetangga
Editor: Sulis
|
Minggu , 17 Dec 2023 - 19:34
Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -