Oknum Pejabat KPU dan ASN Digerebek, BKPSDM : Terancam Sanksi Berat

Seorang pejabat di Sekretariat KPU inisial N dan oknum ASN inisial VA digerebek Sabtu, 18 Januari 2025-Foto : Dok. radarmukomuko.bacakoran.co-

 

Penggerebekan terhadap N dan VA dilakukan istri sah N bersama dua orang anaknya.

Mereka sebelumnya datang dari Kota Bengkulu dan langsung melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan karena sang istri mengaku punya firasat tak enak, mengingat N sudah jarang pulang dan ketika dihubungi jarang mengangkat telepon.

Sehingga sang istri dan 2 anaknya, Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 13.01 WIB datang ke Mukomuko tanpa memberi tahu sang suami.

Lalu sekitar pukul 20.45 WIB mereka langsung mendatangi rumah kontrakan sang suami di Perumnas belakang kantor DPRD Mukomuko.

 

Kemudian sang anak mengetuk pintu kontrakan ayahnya. Namun tidak dibuka oleh sang ayah. Kemudian sang istri yang sudah punya firasat tidak baik langsung mendorong pintu rumah kontrakan suaminya itu.

Ternyata saat dibuka, sang suami sedang bersama seorang wanita yang diduga inisial VA. Lantaran terjadi keributan, maka warga sekitar mendekat ke lokasi.  

Kemudian N dan VA digiring ke kediaman pemuka adat Kabupaten Mukomuko untuk diproses sidang adat yang disaksikan masyarakat. 

H Bismarifni selaku Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko mengungkapkan dari kejadian ini pemuka adat Kabupaten Mukomuko telah memberi sanksi terhadap pasangan VA dan N.

VA dan N sama-sama sudah berkeluarga maka pihak adat tidak bisa memberlakukan sanksi cobak atau dipaksa nikahkan sehingga keduanya  diminta membayar denda adat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan