Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuk Linggau, Rio Fadillah-Foto : Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id-
"Tentunya perumahan akan meningkat daya jual dan meningkat daya beli masyarakat," jelasnya.
Diketahui bahwa kategori MBR merupakan masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 7 jutaan per bulan.
Regulasi penghapusan BPHTB untuk perumahan MBR sudah ada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
SKB tiga menteri tersebut ditandatangani pada Senin 25 November 2024 di kantor Mendagri ditandatangani oleh Menteri PU Dodi Hanghodo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PKP, Maruarar Sirait.