ODGJ Asal Sulawesi Resahkan Warga, Sudah Dikembalikan Dinsos Lubuk Linggau ke Daerah Asalnya
ODGJ Asal Sulawesi saat diamankan di Mapolsek Selatan, Jumat 17 Januari 2025 -Foto : Dok Sat PolPP Kota Lubuk Linggau-
"Bagi yang melanggar pasal 20 ini maka bisa diancam penjara paling lama tiga bulan atau drnda Rp 80 juta," tegasnya.
Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, AKP Nyoman membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Ayah Kandung dengan ODGJ di Musi Rawas Aniaya Anak Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Simak Baik-baik Kata Mensos, Penderita ODGJ Bisa Sembuh dan Produktif
"Ya anggota kami terima. Saat itu langsung diserahkan ke Personil Sat PolPP untuk diserahkan ke pihak Dinsos," ungkapnya.
Kepala Dinsos Kota Lubuk Linggau, Hasan juga membenarkan hal ini.
"Pengakuan dia dari Riau mau pulang ke Sulawesi naik bus, tahu-tahu sampai di Lubuk Linggau diturunkan. Dia diturunkan ditempat hajatan. Dikira orang gila makanya diamankan oleh anggota polsek, lalu diserahkan ke Pol PP dan diserahkan ke kami. Diajak ngobrol masih nyambung. Dan banyak duit. Di tas nya ada uang sebesar Rp 10 juta," jelasnya.
Yang bersangkutan diketahui bernama Alsis. Kini yang bersangkutan dipulangkan ke daerah asalnya melalui bus.