Kapolres Lubuk Linggau Ingatkan Warga Jauhi Judi Online, Ini Dampaknya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana -Foto : Dok pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana kembali ingatkan masyarakat Kota Lubuk Linggau, untuk jauhi aktivitas Judi Online (Judol).
Karena menurutnya sudah banyak buktinya, Judol bisa merusak mental, perilaku dan juga kepribadian pemainnya.
Ia mengungkapkan, sudah banyak contoh, menjadi korban lantaran ikut-ikutan main judi online.
Dia menjadi kecanduan judi online sehingga nekat berbuat tindak kriminal.
"Karena kecanduan judi online bisa melakukan tindakan kriminal seperti melakukan penipuan.
Bahkan pencurian juga untuk cari modal," tegasnya.
Menurutnya ada tujuh bahaya ketika sudah kecanduan judi online.
Pertama karena kecanduan bisa mengakibatkan potensi bunuh diri.
Kondisi ekonomi keluarga terpuruk, memicu melakukan tindak kriminal atau kejahatan yang merugikan orang lain,
tersebarluasnya data diri, rusaknya hubungan dengan keluarga dan sosial, anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
"Untuk itu ayo hindari judi online, karena perjudian masuk dalam ranah pidana dimana pelakunya bisa dijerat hukuman lenjara dan denda," tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala aktivitas perjudian.
Sebab akan berimbas kepada hal-hal yang negatif, bahkan menjerumuskan ke tindak kriminal.
"Hindarilah aktivitas-aktivitas yang tidak baik salah satunya adalah judi online. Karena merusak mental, perilaku dan juga kepribadian," imbaunya.