KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah

KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah -ilustrasi-Tangkapan Layar

BENGKULU, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan  Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pendanaan Pilkada 2024.

Tidak hanya calon Gubernur Bengkulu yang menjadi tersangka ada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Sjudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Meski begitu kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pendanaan Pilkada 2024 yang langsung ditindak KPK ini terus bergulir pemeriksaan-pemeriksaan saksi.

Dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi terkait peyelidikan kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah ini tim KPK hadirlangsung di Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Kasus CSR BI, KPK : 7 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Ada dari Sumsel

BACA JUGA: Periksa Anggota Komisi XI DRI RI KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI

Tim Penyidik KPK dilansir dari berbagai sumber, diketahui sudah berada di Bengkulu selama 4 hari, mulaii dari Senin 13 Januari 2025 hingga, Kamis 16 Jnuari 2025.

Ini dalam rangka pemeriksa saksi-saksi dan penyidikan kasus Rohidin Mersyah yang hingga kini terus bergulir.

Ada sebanyak puluhan saksi yang diperiksa KPK dan mayoritas yang diperiksa pejabat di Provinsi Bengkulu.

Saksi-saksi ini diperiksa atas tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan langsung dengan jabatan.

BACA JUGA:3 Direktur KPK Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Detailnya

BACA JUGA:KPK Panggil Calon Walikota Palembang 2024 Ada Apakah?

Hal itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiartom, Jumat Januari 2025.

Dalam keterangan tertulisnya mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan