PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi ASN Seutuhnya dengan Lakukan 3 Hal Penting Ini!

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi ASN Seutuhnya dengan Lakukan 3 Hal Penting Ini!-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam aturan menjadi PPPK Paruh Waktu nanti bisa diangkat jadi ASN seutuhnya yang telah disetujuhi oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Terhadap keputusan PPPK Paruh Waktu nanti bisa diangkat jadi ASN seutuhnya tercantum dalam MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Yang isinya terkait pegawai Pemerintahan dengan janji kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada 13 Januari telah ditetapkam oleh KemenPAN RB mengenai besaran gaji yang akan didapatkan PPPK paruh waktu. 

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuk Linggau akan Aksi Damai Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu

Dalal Diktum ke-19 disebutkan bahwah PPPK paruh waktu akan diberkan gaji paling sedikit yang sesuai dengan besaran yang diterima saat jadi pegawai non- ASN.

Pada artinya bagi para honorer yang diangkat PPP Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar pada saat menjadi tenaga Non-ASN.

Aturan gaji PPPK paruh waktu minimumnya akan berlaku di suatu wilayah.

Maksudnya, Pemda wajib memberikan gaji PPPK paruh waktu senilai jumlah UMR yang telah ditetapkam diwilayah  bersangkutan.

BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?

Lantas, aturan tersebut disetujui oleh KepmenPAN RB terkait masa kerja PPPK paruh waktu.

Bahwa dalam Diktum ke-13 disebutkan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan pada setiap 1 tahun.

Dituangkan hal itu mengenai perjanjian kerja sampai dengan diangkatnya jadi PPPK.

Lalu, pada Diktum ke-14 yang berisi PPPK ditetapkan jangkah waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu yang sesuai dalam ketersediaan karakteristik pekerjaan dan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan