Menikmati Layanan Gratis Pengantaran Dokumen Administrasi Kependudukan Dari Disdukcapil
Kantor Disdukcapil Kota Lubuk Linggau yang baru di eks gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau-Foto : Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id-
Ikbal menjelaskan jasa Rp 10 tersebut terdiri dari biaya pengepakan, asuransi dan jasa kurir untuk PT Pos. "Rp 10 ribu itu inklut di situ asuransi keamanan, sampul amplop dokumen dan jasa kurir, yang namanya PT Pos kan profit tidak mungkin gratis," jelasnya.
Program ini menurut Ikbal baru pengaturan dokumen kependudukan. Untuk penjemputan dokumen belum.
Alhamdulillah program ini cukup membantu masyarakat. Masyarkat yang menggunakan jasa gratis karena yang membayarnya Disdukcapil Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Segera Tempati Kantor Baru di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Alat Cetak KTP Rusak, Disdukcapil Kabupaten Mura Berharap Bantuan Alat Baru
Layanan pengantaran dokumen kependudukan untuk seluruh dokumen kependudukan.
Misalnya masyarakat membuat akta kelahiran belum selesai pada saat membuat maka akan diantar ke rumah warga sesuai dengan alamat warga.
"Kita sampaikan kepada warga tersebut bapak tidak usah ke sini lagi nanti dokumen dianter melalui kantor pos," jelasnya.
Untuk pengantar dokumen ada petugas khusus. Warga yang akan menggunakan fasilitas antar dokumen kependudukan harus meninggalkan nomor ponsel.
Ketika petugas mengantar pemilik dokumen tidak ada di rumah dititipkan dengan siapa dan ada tanda terima. Dan ada bukti foto penerima.