Dinas Perikanan Kota Lubuk Linggau Akan Bekerjasama dengan Polres Lubuk Linggau
Kepala Diskan Kota Lubuk Linggau Asron Erwadi -Foto : Dok Pribadi-
”Kelompok budidaya perikanan cukup banyak ada yang masih aktif ada yang sudah tidak aktif lagi,” paparnya.
Asron Erwadi menyebut yang bisa mendapatkan bantuan bibit ikan serta pakan dan kolam harus punya kelompok yang telah terdaftar di Diskan Kota Lubuk Linggau. Jumlah kelompok minimal 10 orang.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Sosialisasikan Gemarikan di SDN 76 Lubuk Linggau
”Harus ada kelompok budidaya perikanan untuk yang mendapatkan bantuan bibit ikan, pakan dan kolam,” jelasnya.
Selain kelompok budidaya perikanan (Pokdakan) ada juga kelompok pembenihan atau unit pembenihan rakyat (UPR) dan kelompok pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (Poklahsar).
Pembentukan kelompok di bidang perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Diketahui, syarat untuk membentuk kelompok perikanan, jumlah anggota minimal 10 orang.
BACA JUGA:Kegiatan Perikanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sarana Asimilasi dan Edukasi Bagi Narapidana
BACA JUGA:Budidaya Ikan Koi, Peluang Usaha Yang Menjanjikan
Pengurusnya tidak boleh PNS, pelaku usaha sudah memiliki kolam baik kolam beton, kolam tanah maupun kolam terpal.
Seluruh anggota wajib memiliki KTP. ”KTP syarat untuk membentuk kelompok perikanan,” jelasnya.
Anggota kelompok tidak harus tinggal dalam satu wilayah kelurahan. Namun akan lebih baik jika tinggal dalam satu wilayah kelurahan.
”Yang pasti harus tinggal di Kota Lubuk Linggau bukan warga Kabupaten Musi Rawas. Bagusnya tinggal dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan,” ucapnya.