Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4

Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 -ilustrasi-

Yang isi pada Pasal 4 mengatur izin bagi ASN yang poligami dikutip dari detikcom :

BACA JUGA:Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, ASN Inspektorat Ini Melawan

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Kabar Baik bagi Honorer! Bisa Tetap Jadi ASN Meski Tidak Lolos Seleksi P3K 2024

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:

A. Alasan yang mendasari Perkawinan

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

BACA JUGA: Kenapa Kita Perlu KB? Berikut Penjelasan dr Indra Tarigan, Sp.OG

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan