Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4

Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 -ilustrasi-

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Diduga Lakukan Pemerasan Sejumlah Perusahaan Sanksi Poligami Bisa Berujung Pemecatan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal Dibuka Tiga Kali, Menarik 3,5 Juta Peminat, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Anggaran TPP ASN Pemkot Lubuk Linggau Rp 8 Miliar Dipastikan Untuk 12 Bulan

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:

  1.  Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
  2.  Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3.  Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4.  Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
  5.  Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

BACA JUGA:Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI

BACA JUGA:Kabar Gembira Lagi ! Para Guru ASN dan Honorer Ada Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekda sebagai Barometer ASN Harus Netral

BACA JUGA:Oknum ASN Muratara dan Perangkat Desa Diduga Berpolitik Praktis, Bawaslu Keluarkan Surat Rekomendasi

harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan