Ada 8 Syarat Yang Wajib Dibawa, Jika Ingin Menikah di KUA

Kantor Urusan Agama (KUA) dan Balai Nikah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. -Foto: Meidi-koranlinggaupos.id

Syarat yang ketiga yaitu foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencocokan bahwa calon pengantin berdomisili di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Syarat keempat kedua calon mempelai diharuskan  membawa pas photo.

“Untuk syarat yang keempat, kedua calon mempelai diharuskan membawa pas photo 2 X 3 nya 4 lembar dan 3 X 4 nya 2 lembar, latar belakang biru,” katanya.

BACA JUGA:Ustadz Raji: Agar Bahagia, Persiapkan 3 Hal ini Sebelum Menikah

BACA JUGA:Tanggal Cantik Pada Tahun 2025 Jadikan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Sepanjang Hayat

Syarat yang kelima yaitu melampirkan berkas keterangan belum menikah yang diperuntukan kedua calon mempelai yang belum pernah menikah (jejakah dan perawan).

Syarat yang keenam melampirkan berkas Akte Cerai (PA) atau Surat Keterangan kematian yang diperuntukan  kedua calon yang pernah menikah tetapi telah cerai (duda dan janda).

Syarat yang ketujuh dikhususkan untuk Anggota TNI dan Polri yang ingin menikah di KUA harus melampirkan Surat Izin  Kawin (SIK) dari Komandan atau atasan yang berwenang. 

Syarat yang kedelapan yaitu surat dispensasi dari Pengadilan yang dikhusukan untuk kedua calon mempelai yang berumur dibawah 21 tahun.

BACA JUGA:Begini Cara SMAN Sumberharta Musi Rawas Cegah Pernikahan Dini Pada Siswinya

BACA JUGA:2 Prinsip Resepsi Pernikahan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

“Syarat yang kedelapan ini diperuntukan kedua calon mempelai yang berumur dibawah 21 tahun, seperti umur 19 dan 20 tahun itu harus membuat surat dispensasi dari Pengadilan. Jika kedua calon mempelai berumur dibawah 19 tahun itu masih bisa menikah tapi harus membuat surat dispensasi dari pengadilan dan juga membuat surat izin dari orang tua,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan