9 Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 6 Februari, Termasuk Wali Kota Lubuk Linggau dan Bupati Musi Rawas

H Rachmat Hidayat - Walikota Lubuk Linggau Terpilih, Hj Ratna Machmud - Bupati Musi Rawas Terpilih, H Devi Suhartoni - Bupati Muratara Terpilih -Foto : Dok. Linggau Pos-

9. Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih, H Lanosin dan Adi Nugraha Purna Yudha 

BACA JUGA:Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari dan 20 Maret 2025

BACA JUGA: Visi Misi Wali Kota Terpilih Sudah Mulai Dimasukan Dalam Perencanaan

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025 Komisi II DPR RI mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil  Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda  tersebut hadir  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Muhammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Ahmad Subagja, serta Heddy Luqito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas menjelaskan, keputusan penting dihasilkan dari rapat ini.

Sebab pada rapat tersebut disepakati bahwa pelantikan serentak bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih akan berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Kamis 6 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:11 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu pada Pilkada 2024, Catat Jadwal Pelantikan Diumumkan

BACA JUGA:18 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumsel pada Pilkada 2024, Kapan Pelantikannya?

Menurutnya, pelantikan 6 Februari 2025 ini berlaku bagi daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Maka, daerah-daerah tersebut juga harus sudah mengusulkan hasil pemilihan mereka kepada Presiden maupun Mendagri.

Bagaimana dengan daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Bagi daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrach.

BACA JUGA:Wali Kota Terpilih Siap Wujudkan Janji Politik Pasang Gigi Palsu Untuk 1.000 Orang

BACA JUGA: DPRD Lubuk Linggau Umumkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan