Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung

Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung -Tangkapan Layar-

Ia mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan ke siswanya sejak Februari hingga Juni 2024.

Kejadiannya dilanjutkannya, bermula ketika kepala dusun di salah satu wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi rumah HB, yang merupakan orang tua korban.

BACA JUGA:Sudah Dipastikan Batal Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Ini 3 Kategori Tenaga Honorernya, Jika

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi ASN Seutuhnya dengan Lakukan 3 Hal Penting Ini!

Kepada HB, kepala dusun pun menenangkan orang tua korban dengan memberikan penjelasan.

HB pun bertanya dan kepala dusun menceritakan kejadian yang menimpa anak HB.

Lantas HB menanyakan sendiri kepada korban apakah benar menjadi korban pelecehan tersebut atau tidak.

Iptu Rizky menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, aksi tersebut dilakukan di sekolah bahkan menerima kekerasan fisik dari pelaku seperti mencekik korban agar menuruti keinginannya.

BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?

BACA JUGA:Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika

Pelaku JM sebelumnya sempat melarikan diri ke kabupaten lain. Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ditemukan di rumahnya di Lais. Selama tiga bulan terakhir, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Lebong. Ia kembali pulang karena istrinya baru saja melahirkan," ujar Iptu Rizky.

Untuk saat ini, masih kata Rizky, pelaku JM tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut di Polres Bengkulu Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan