PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya

PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?

11. Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan

Tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan juga menjadi dasar pemutusan kontrak.

12. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

ASN, termasuk PPPK, dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis.

BACA JUGA:Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?

Regulasi ini menegaskan pentingnya disiplin, kinerja, dan kesetiaan pada negara bagi PPPK paruh waktu.

Dengan mematuhi aturan yang ada, pegawai dapat menjaga kelangsungan masa kontrak mereka tanpa hambatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan