PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya
PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya-Tangkap Layar -
Pelanggaran serius terhadap ideologi negara akan mengakibatkan pemutusan kontrak.
BACA JUGA:Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini
5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Kontrak
Ketika pegawai mencapai usia pensiun atau masa kontrak berakhir, kontrak tidak diperpanjang.
6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan, masa kontrak dapat dihentikan.
7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Ketidakmampuan menjalankan tugas akibat kondisi fisik atau mental menjadi alasan pemutusan.
BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
8. Tidak Berkinerja
Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja memadai dapat kehilangan kontraknya.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Pelanggaran disiplin tingkat berat menjadi alasan kuat untuk pemutusan kontrak.
10. Dipidana Penjara Minimal 2 Tahun
Jika pegawai dijatuhi hukuman pidana minimal dua tahun atas tindak kejahatan, kontrak akan diputus.