Oknum Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih, Dipakai Judi Sabung Ayam
Press rilis oknum mantan kades yang terjerat kasus korupsi karena kecanduan judi sabung ayam -Foto : Dok. sumateraekspres.id-
Ketiga, pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola oleh masyarakat desa, justru dialihkan kepada pihak lain dengan cara diborongkan oleh tersangka.
Keempat, laporan pertanggungjawaban untuk penggunaan dana desa tidak lengkap, bahkan banyak dokumen yang tidak bertandatangan dan tidak sah.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif
BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman
Maka Penyidik Polres Lahat melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap kasus ini:
Yaitu dengan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terkait dengan perkara ini, pemeriksaan terhadap 4 orang ahli, yang meliputi ahli dari Kemendagri, ahli dari LKPP, ahli konstruksi, dan ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, penyitaan 193 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, penghitungan volume fisik bangunan bersama ahli untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana dan setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, tersangka I akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas perkara dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, dilansir dari sumeks.co tersangka I dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut mengancam pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.