Terkait Praktek Ilegal Loging di Muratara, Ini Pesan Asisten I

Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah Karim -Foto : DOk Pribadi-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara sudah mengambil Tindakan tegas, terkait  praktik illegal logging (penebangan pohon illegal) yang memicu banjir di Kecamatan Ulu Rawas, Muratara. 

Menurut Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah Karim menegaskan, memo yang sudah dikeluarkan Bupati terkait praktek illegal loging menjadi bukti keseriusan Pemkab Muratara mengatasi permasalahan ini.

"Untuk itu kita minta Camat, Kades dan yang terpenting masyarakat mari bersama-sama saling empati terkait masalah ini. Karena tidak bisa hanya mengandalkan Camat atau Ppemerintah saja. Ayo sama-sama. Apalagi ini jelas, aktivitas yang mereka lakukan itu illegal yang artinya dilarang karena melanggar hukum," tegas Apek sapaan akrabnya.

Bupati juga sudah memerintahkan Camat dan Kades, untuk melakukan sweeping. Memastikan hal ini. 

BACA JUGA:Disperindagkop Muratara Lakukan Penataan Pasar Lawang Agung

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di RSUD Rupit Muratara Divonis Hakim Berbeda

"Dan Camat serta Kades juga sudah diminta melakukan inventarisir wilayahnya. Sudah Mutlak tidak ada pengecualian karena jelas melanggar hukum. Camat dan Kades kedepan harus tegas, dibantu masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya Bupati Muratara, H Devi Suhartoni sudah mengeluarkan Memo yang sudah beredar luas di media sosial Facebook. Dalam memo yang ditandatangani H Devi Suhartoni 23 Desember 2024 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara, Camat Ulu Rawas, Camat Rawas Ulu serta Kades se-Kecamatan Ulu Rawas dan Kecamatan Rawas Ulu.

Bupati Devi Suhartoni menyatakan banyak laporan masyarakat bahwa maraknya penebangan hutan ilegal di wilayah Kecamatan Ulu Rawas dan Kecamatan Rawas Ulu, maka daripada itu ia meminta kepada kepala desa terkait mengenai data orang-orang yang melakukan tindakan perusakan lingkungan yang dalam hal ini menebang pohon dan berbisnis dengan hal tersebut.

Masih dalam memo tersebut, Bupati menyatakan silahkan bapak ibu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menghentikan semua kegiatan tersebut serta tidak boleh ada kayu yang keluar dari Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu karena ini merusak hutan yang akan menyebabkan banjir.

 BACA JUGA:Warga Muratara dan Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau, Kedapatan Simpan Pil Ekstasi 'Chanel'

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Muratara yang Ditangkap Simpan Sabu 1 Kilogram Sudah Diincar Polisi Sejak 2021

Dalam memo tersebut Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar status hutan yang ada di Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu menjadi manfaat berupa pendapatan DBH Karbon Perhutani untuk Indonesia dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Camat juga diminta berkolaborasi bersama kepolisian untuk menghentikan angkutan yang membawa kayu hasil illegal logging dan tangkap langsung di tempat untuk segera diamankan ke Mapolres Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan