Kabar Gembira, Tahun 2025 Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes
PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?-Tangkap Layar -
Namun kabar baiknya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif telah merilis siaran pers terbaru Nomor: 006/RILIS/BKN/2025 pada 23 Januari 2025 lalu.
Zudan menyampaikan, semua tenaga honorer yang masuk dalam database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan ke pengadaan Paruh Waktu.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya
BACA JUGA:Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK
Zudan menyampaikan bahwa Para Non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer tersebut akan dilakukan setelah proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 selesai.
Meskipun di lain sisi, keputusan BKN untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak mendaftar pada seleksi CASN 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes tersebut dianggap menyalahi UU ASN 2023.
Saat ini MenPAN RB Rini Widyantini segera melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka
Pasalnya Menpan RB sudah mengeluarkan aturan resmi terkait kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dimana dalam aturan tersebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya akan dilakukan kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Seperti Tenaga honorer database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Atau Tenaga honorer database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak kebagian formasi.
BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat