Tahap 2 Pelantikan Kepala Daerah, MK : Putusan Akhir pada 7–11 Maret 2025
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/a32ef9b55bc3e99f34806370c98da819.jpg)
Tahap 2 Pelantikan Kepala Daerah, MK : Putusan Akhir pada 7–11 Maret 2025 -Tangkapan Layar-
Setelah registrasi, MK mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah serta Bawaslu, dan memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk mendaftar dalam waktu dua hari kerja.
Sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
BACA JUGA:3 Alasan, 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Pelantikannya Pada 6 Februari 2025, Bukan Hanya Sengketa
BACA JUGA:Dilantik Presiden Serentak 2025, Ini 9 Daftar Nama Kepala Daerah di Sumsel
Sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan mengenai kelanjutan perkara akan digelar antara 5–10 Februari 2025.
Dan pengucapan putusan akhir akan dilakukan pada 7–11 Maret 2025.
Jadwal ini memberikan waktu yang cukup bagi MK untuk memutuskan sengketa Pilkada, yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan politik di berbagai daerah setelah Pemilu 2024.