Honorer Dipastikan Diangkat jadi ASN PPPK, BPKAD Lubuk Linggau Bocorkan Jaminan Gaji
Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar.-Foto: Dokumen -Linggau Pos
"Kalau mereka jelas, juknisnya diambil dari DAU," tegasnya.
Sebelumnya Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke daerah terkait Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau H Dian Candera didampingi Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Januari 2025.
SE ini diakui Adi sifatnya segera, untuk jaminan dan komitmen pemerintah terkait PPPK paruh waktu.
Dalam SE tersebut Kemenpan RB menegaskan pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang sudah diatur.
Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya
Jika BTT ternyata tidak mencukupi, Pemda bisa menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.