THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025

THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025 -Tangkapan Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2025 menjadi insentif dinantikan ASN di Indonesia sebagai membantu kebutuhan finansial.

Apa lagi datangnya THR dan gaji ke-13 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 2025 kabar bahagia yang dinantikan para ASN, lalu untuk tahun 2025 ini tentunya sangat ditunggu-tunggu.

Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 2025 menjadi perhatian, apalagi THR dan gaji ke-13 sangat penting mendukung kebutuhan finansial.

BACA JUGA:Guru P3K dan ASN Bersiap- siap Terima THR di Luar Gaji Pokok pada 2025

BACA JUGA:Honorer Lolos Seleksi CPNS? Ini 5 Keuntungan Bakal Diterima Selain Gaji dan Tunjangan

Dikutip dari Antara, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai THR dan gaji ke-13 2025 bagi penerima, besaran, dan jadwal pencairan.

Yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Diketahui berdasarkan regulasi yang berlaku, ada lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan

BACA JUGA:THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan