THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025
THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025 -Tangkapan Layar-
3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat Negara.
Tetapi tidak semua ASN menerima tunjangan ini yakni jaka ASN cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT di Berbagai Wilayah Indonesia Tahun 2025
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia? Simak Rinciannya
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan tunjangan sebagai berikut
1. THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Guru PAI di Musi Rawas Tak Dapat THR dan Gaji 13, Tolong DPR RI dan Kemenkeu Bantu
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lebih Besar dari PPPK Penuh Waktu Benarkah? Ini Nominalnya
Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?
Mengutip Antara, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan.