Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini

Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang putusan karena menggelapkan 15 ekor kambing milik ASN bernama Novi Saprizal, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan