Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini
Editor: Sulis
|
Senin , 18 Dec 2023 - 22:13
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/fec6de58e2ad5476261a3ed015e2b06a.jpg)
Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang putusan karena menggelapkan 15 ekor kambing milik ASN bernama Novi Saprizal, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -