Jatah Honorer dan Pegawai non ASN Habis? Kepala Daerah Terpilih Tidak Ada Lagi Pengangkatan

Jatah Honorer dan Pegawai non ASN Habis, Kepala Daerah Terpilih Tidak Ada Lagi Pengangkatan -ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Tenaga honorer dan pegawai non ASN sepertinya tika kan bertambah lagi, maka tidak ada lagi penambahan atau mengisi jabatan dan sebagainya.

Hal ini sudah diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan ini sudah berlaku dan diterapkan. 

Dengan begitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengingatkan tidak ada lagi tambahan honorer dan pegawai non ASN.

Rini Widyantini juga mengingatkan kepada kepala daerah terpilih dan atau yang baru dilantik tidak ada namannya pengangkatan honorer dan pegawai non ASN lagi.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

BACA JUGA:Mohon Maaf! Kategori Tenaga Honorer Ini Akan Dirumahkan Tahun 2025

Ia berpesan agar tidak lagi pengakatan tenaga honorer atau pegawai nonASN.

Rini juga menegaskan penataan honorer dan tenaga non ASN tidak diselesai sejak dini.

Apalagi jika instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak mematuhi aturan dengan mengangkat kembali honorer dan pegawai non ASN.

Maka bagi kepala daerah terpilih dan yang akan dilantik tidak ada lagi pengangkatan honorer dan pegawai non ASN.

BACA JUGA: Ada Honorer yang Sudah Mengabdi 21 Tahun, Ketua PGRI Musi Rawas : Tolong Angkat Semua Honorer

BACA JUGA:Honorer Dipastikan Diangkat jadi ASN PPPK, BPKAD Lubuk Linggau Bocorkan Jaminan Gaji

Dan ini sudah diatur, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

"Untuk kepala daerah, saya ingatkan agar tidak mengangkat tenaga honorer baru," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan