Jatah Honorer dan Pegawai non ASN Habis? Kepala Daerah Terpilih Tidak Ada Lagi Pengangkatan
Jatah Honorer dan Pegawai non ASN Habis, Kepala Daerah Terpilih Tidak Ada Lagi Pengangkatan -ilustrasi-Tangkapan Layar
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar seluruh pihak termasuk kepala daerah yang akan dilantik, untuk mematuhi amanat Undang-Undang ini.
"Saya mengingatkan kembali agar kita konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," sambungnya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Oleh karena itu, para kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non ASN.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa honorer yang tidak memenuhi syarat tentu akan dirumahkan.
Meski beberapa kategori honorer dirumahkan, pemerintah masih berupaya mencari solusi melalui kebijakan baru.
Kepala BKN menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan honorer yang belum terdata dan akan mempertimbangkan mereka dalam kebijakan selanjutnya.
BACA JUGA:Begini Rancangan Penyelesaian Tenaga Non ASN 2024, Ada PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Mendagri Ngamuk! Tenaga Honorer Didaftarkan Tidak? Konfirmasi Tidak Siap-siap Saja
Pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian status 1,7 juta honorer yang terdata sebagai ASN, baik melalui PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Proses ini diharapkan dapat mengatasi persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung lama.
Pemerintah secara bertahap menyelesaikan status kepegawaian honorer melalui seleksi PPPK.
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Semua Tenaga Honorer Akan Diberi NIP di 2024 dan Gaji Naik Berdasarkan Provinsi
Namun, tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria atau belum terdata dalam database BKN terpaksa dirumahkan.