21 Koperasi Open Loop yang Diakui OJK, Peluang Baru untuk Masyarakat
21 Koperasi Open Loop yang Diakui OJK, Peluang Baru untuk Masyarakat-Tangkap Layar -
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga
BACA JUGA:Program Presiden RI Hapus Piutang UMKM Begini Tanggapan Dinas Koperasi dan UKM
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Penetapan koperasi open loop ini memberikan peluang baru bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke layanan keuangan yang lebih fleksibel.
Dengan adanya pengawasan langsung dari OJK, masyarakat dapat lebih percaya terhadap pengelolaan dana di koperasi-koperasi tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Koperasi di Musi Rawas Stagnan, Ini Penyebabnya
Selain itu, koperasi open loop juga diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor yang sulit dijangkau oleh layanan keuangan konvensional.
Langkah selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan koperasi ini, pastikan untuk memahami kebijakan dan layanan yang ditawarkan.Dengan begitu, manfaat yang diperoleh bisa lebih optimal.