DPPPA Musi Rawas Tekan Pernikahan Di Usia Anak dengan Program SAPU

Kabid PPA Hj Sri Murniasih, SH,. M.Si - foto :MUSLIMIN-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas(Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk menekan angka Pernikahan dini. Hal ini dilakukan, guna memberikan perlindungan terhadapap anak yang ada di Musi Rawas.

Saat dibincangi Kepala DPPPA Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE melalui kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hj Sri Murniasih, SH,. M.Si menyampaikan jika bulan  lalu ia bersama dengan kepala Dinas  menghadiri undangan Rakornas APSAI.

APSAI sendiri merupakan Asosiasi  Perusahaan  sahabat anak Indonesia, yang mewadahi keinginan Perusahaan-perusahaan  swasta di Indonesia untuk memberikan kontribusi  dalam pemenuhan hak-hak melalui pembangunan di Kabupaten/kota layak anak(KLA) di Indonesia.

Sementara untuk legal hukumnya ada di undang-undang perlindungan anak terkait dengan peran serta dunia usaha dalam perlindungan anak. Serta perlunya sosialisasi kepada  Perusahaan-perusahaan yang berdomisili di kabupaten /Kota di Indonesia.

BACA JUGA:Berulang Kali Setubuhi Pelajar, Pria di OKU Ini Bukannya Tanggung Jawab Malah Nikahi Perempuan Lain

BACA JUGA:7 Plat nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan Lalu Lintas, Cek Kendaraanmu Seperti Inikah

“Hal ini dilakukan untuk mendorong APSAI pusat agar terbentuknya APSAI di seluruh Kabupaten/Kota. Tujuan pertama itu untuk bersilaturahmi kemudian memberikan pemahaman apa sih APSAi ini, selanjutnya akan memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang memang memiliki kontribusi pemenuhan hak anak.” ucapnya Kepada KORANLINGGAUPOS. ID.

Terkait dengan APSAI di Musi Rawas, ia mengaku sudah memiliki draft Surat keputusan(SK) namu  belum ditanda tangani oleh APSAI Pusat, karena untuk penandatangan ini mereka harus mendatangkan pengurus APSAI ke Musi Rawas, ditambah dengan orang kementerian Deputi pemenuhan hak anak.  

Menurut Pengurus APSAI Pusat  jika penandatangan SK tersebut harus disaksikan oleh Bupati/ Wali Kota, untuk penandatangan SK tersebut.

Di Musi Rawas lanjutnya, sudah memiliki Tim formatur nya, kemudian draf SKnya juga sudah ada yang diketuai oleh PT Pertamina sebagai ketua APSAI Musi Rawas, selanjutnya mereka juga sudah melakukan rapat sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:Ada 8 Syarat Yang Wajib Dibawa, Jika Ingin Menikah di KUA

BACA JUGA: Perempuan Jangan Mau Dinikah Siri, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji : Sulit Dapat Waris

Selain itu APSAI sendiri itu bergerak harus ada isu yang akan dikerjakan, kami memandang jika di Musi Rawas, terkait perlindungan anak itu adalah banyaknya anak-anak yang menikah di usia anak, kemudian kami dari DPPPA Musi Rawas mengusung tema banyaknya pernikahan anak di usia anak.

"Mengapa kami mengusung tema tersebut, karena ada 5 arahan dari Presiden yang harus dilaksanakan oleh Kementerian PPPA termasuk Dinas PPPA Musi Rawas, yang harus dikerjakan, kemudian kami DPPPA mengambil salah satu arahan dari Presiden tersebut. Yakni pencegahan perkawinan di usia anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan