Dua Terdakwa Pengguna Sabu Dituntut Ringan

SIDANG : Aries Predi Alias Redi (37) dan terdakwa Muhamadia RM Alias Mamad (35) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu dengan berat 0,033 gram. Rabu (25/10/2023)-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Dua terdakwa kepemilikan sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH dengan masing-masing dua tahun penjara. Terdakwannya yakni Aries Predi Alias Redi (37) dan terdakwa  Muhamadia RM Alias Mamad (35). 

Keduanya jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (25/10/2023). Warga Desa Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas  jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu dengan berat  0,033 gram

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dengan anggota Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan ,SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH. Dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan   terdakwa Aries Predi Alias Redi dan terdakwa  Muhamadia RM Alias Mamad  terbukti   bersalah  melanggar Pasal 127 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan ketiga.

 

BACA JUGA:Saat Main Burung, Tersangka Curas Diamankan

 

 Pertimbangan JPU,  hal-hal yang memberatkan  bahwa  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sedangkan hal-hal yang meringankan  terdakwa mengakui perbuataannya dan belum pernah dihukum, 

Atas tuntutan yang dijatuhkan JPU, Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada para terdakwa  dan JPU atas tuntutan tersebut

"Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya dengan anak masih kecil , sedangkan JPU tetap pada tuntutan," jelas hakim Muhammad Deny Firdaus, SH.

Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui Bahwa terdakwa Aries Predi Alias Redi  bersama-sama dengan terdakwa Muhamadia RM Alias Mamad , pada  Jum’at  31 Maret 2023 sekira pukul 13.25 WIB atau di waktu bulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

 

BACA JUGA:Mantan Direktur Dilimpahkan Ke PN Tipikor Palembang

 

Bermula dari saksi Aiptu HARI GUNAWAN bersama-sama dengan saksi Bripka Hendra Kusdian  dan Bripda Andi Hidayat selaku anggota polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat yang idendtitasnya tidak dapat sebutkan demi kepentingan penyelidikan tentang maraknya predaran dan  atau penyalahgunaan narkkotika di desa bangun jaya kecamtan BTS Ulu, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan