Dua Terdakwa Pengguna Sabu Dituntut Ringan
SIDANG : Aries Predi Alias Redi (37) dan terdakwa Muhamadia RM Alias Mamad (35) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu dengan berat 0,033 gram. Rabu (25/10/2023)-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Atas informasi tersebut kemudian ketigad anggota tetsebut langsung melakukan penyelidikan kerumah terdakwa Aries Predi yang terletak di desa Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu, setiba dirumah terdakwa Aries lalu saksi Aiptu Hari Gunawan bersama-sama dengan Bripka Hendra Kusdian dan saksi Bripda Andi Hidayat langsung mengamankan terdakwa Aries Bin AZHARI dan dilakukan pengeledahan ditemukan didalam saku celana pendek warna hijau bermotif batik merek kendy bagian depan sebelah kiri yang dipakainya berupa satu buah plastik putih yang didalamnya berisikan satu buah pyrex kaca yang didalamnya berisikan shabu berat 0,033 gram,tiga buah pipet dan satu buah timah rokok.
Kemudian saksi Aiptu Hari Gunawan bersama-sama dengan saksi Bripka Hendra Kusdian dan Bripda Andi Hidayat melakukan pengeledahan didalam rumah ditemukan diatas lemari yang berada diruang tamu berupa satu plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih/shabu dengan berat 0,048 gram dan setelah itu saksi Aiptu Hari Gunawan bersama-sama dengan saksi Bripka Hendra Kusdian dan saksi Bripda Andi Hidayat pergi menuju kerumah terdakwa Muhamadia yang berjarak lebih kurang 5 meter dari rumah terdakwa Aries Predi selanjutnya mereka terdakwa dibawa kepolres Musi Rawas berikut kristal-kristal putih/shabu, tiga buah pipet dan satu buah timah rokok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tips Mengolah Kulit Jeruk Menjadi Keripik
[Adapun yang terdakwa Aries bersama-sama dengan terdakwa Muhamadia yang dirasakan setelah mengkonsumsi shabu adalah mata tidak mau tidur kemudian urine dan darah milik terdakwa Aries dan terdakwa Muhamadia diambil untuk dilakukan test di laboratoris kriminalistik ternyata terdakwa Aries Predi dan terdakwa Muhamadia positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 0964/NNF/2023 tertanggal 12 April 2023, disimpulkan berdasarkan bahwa barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1, BB 2, BB3, dan BB 4 seperti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Bahwa cara mereka terdakwa Aries bersama-sama dengan terdakwa 2 Muhamadia mengkonsumsi shabu sebagai berikut pertama-tama menyiapkan bong (botol) plastik warna hijau,pada tutup botol dibuat dua buh lubang seukuran pipet plastik, satu lubang untuk pipet hisap dan satu lubang untuk pipet yang disambungkan dengan pipet kaca phtyrex.
BACA JUGA:Cucu dan Menantu Tega Mengusir Nenek Eni, Sapi Peliharaan Ikut Dirampas
Kemudian kristal shabu dimasukan kedalam pipet kaca pyrex dan setelah itu dibakar mengunkan korek api gas yang telah dimodifikasi dari hasil pembakaran tersebut keluar asap yang dipompa masuk kedalam botol kemudian asap tersebut dihisap dan asap tersebut ditahan sesaat dimulut setelah itu dihembuskan kembali hal tersebut dilakukan berulang kali sampai asap yang ada dibotol habiskan. (Adi)