Pemilik Kendaraan Ber-STNK Wajib Bayar Pajak Tahunan, Sanksi Penjara Hingga Denda Menanti Bagi Pelanggar
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/b2a8c6565aa778bcd634b64940c6dcb6.jpg)
Pemilik STNK Wajib Bayar Pajak Tahunan, Sanksi Penjara Hingga Denda Menanti Bagi Pelanggar -Tangkapan Layar-
BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor
Namun, jika data kendaraan telah dihapus dari sistem, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali.
Maka dari itu, untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar dan terhindar dari berbagai masalah hukum, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Dengan begitu, kendaraan dapat terus beroperasi dengan sah dan terhindar dari risiko penghapusan registrasi yang tidak diinginkan.