Sepeda Listrik Jangan Pernah Malalui 3 Jalur Ini, Bakal Ditindak Bagi yang Melanggar

Sepeda Listrik Jangan Pernah Malalui 3 Jalur Ini, Bakal Ditindak Bagi yang Melanggar --Tangkapan Layar

BACA JUGA:5 Keunggulan Sepeda Listrik Merk Golden Lion, yang Menjadi Sepeda Listrik Terbaik 2024

BACA JUGA:Cara Merawat Sepeda Listrik Agar Tak Mudah Rusak, Berikut 7 Langkah Aman Membersihkan Sepeda Listrik

Berikut aturan yang harus dipahami bagi penggunaan sepeda listrik dikutip dari detikoto:

1. Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara.

Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.

2. Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya.

Berdasarkan aturan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.

BACA JUGA:Beberapa Pengguna Sepeda Listrik Lakalantas, ini yang Dilakukan Satlantas Polres Muba

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda 3 Terbaik 2024 dengan Harga Murah, Kualitas Mewah

3. Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab.

Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama yang melibatkan pengendara berusia kurang dari 12 tahun.

Itulah beberapa aturan penting yang perlu ditaati oleh pengguna sepeda listrik.

Kesemua aturan ini perlu di perhatikan dan diikuti ya Bunda demi keselamatan kita bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan