Wali Kota Terpilih Dilantik 20 Februari 2025, Begini Persiapan Pemkot Lubuk Linggau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau terpilih H Rachmad Hidayat - H Rustam Effendi -Foto : Dok. Linggau Pos-
Putusan dismissal merupakan keputusan apakah perkara yang diajukan dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Presiden Prabowo memutuskan menunda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak ada gugatan di MK menunggu putusan dismissal untuk efisiensi.
BACA JUGA:Kayu Penyangga Papan Ucapan Sudah Berjejer Rapi di Kantor Wali Kota
BACA JUGA:Sebelum Dilantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Akan Diperiksa Kesehatan
Pemkot Lubuk Linggau pada prinsipnya siap mengikuti jadwal pelantikan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Kita siap mengikuti jadwal pelantikan. Semua persiapan sudah kita lakukan," jelasnya.
Rapat tersebut dikuti sejumlah pejabat Pemkot Lubuk Linggau dia taranya Sekda H Trako Defriyansah, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi dan sebagainya.