Agar Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran, Pemkot Lubuk Linggau Akan Keluarkan Surat Edaran

Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu menunjukkan jenis masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg-Foto : Riena/Linggau Pos-

2. Usaha mikro 

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas. 

3. Nelayan sasaran 

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kKapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp). 

4. Petani sasaran 

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare. 

 

Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp. 

Sementara 8 Kelompok Masyarakat Tidak Boleh Membeli Elpiji 3 Kg yaitu:

1. Restoran 

2. Hotel 

3. Usaha binatu 

4. Usaha batik 

5. Usaha peternakan 

6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan