Hanya untuk Masyarakat Miskin, Catat ini 8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg
Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 sudah jelas mengatur mana golongan masyarakat yang boleh dan tak boleh beli dan menggunakan LPG 3 Kg -Foto : Humas Pertamina -
Selain itu, masih dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 alam , juga dijelaskan ada 8 kelompok yang tidak diperkenankan membeli maupun menggunakan LPG 3 kg, antara lain:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha binatu
4. Usaha batik
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
Namun sangat disayangkan, di lapangan yang terjadi adalah tak sedikit usaha binatu (laundry), restoran, termasuk usaha jasa las yang menggunakan LPG 3 Kg. Padahal LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi mereka yang termasuk dalam masyarakat miskin sebagaimana yang tertulis dalam tabung LPG 3 Kg.