Terbaru 2025 Aturan Pembuatan SIM Diperbarui Mulai dari Hingga Biaya, Usia dan Syarat
Terbaru 2025 Aturan Pembuatan SIM Diperbarui Mulai dari Hingga Biaya, Usia dan Syarat -Tangkapan Layar-
Ujian Baru dalam Pembuatan SIM
Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, saat ujian ini praktik dilakukan tidak hanya di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum.
Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.
Per Februari 2025, biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut:
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
SIM A: Rp 120.000 SIM
B1: Rp 120.000 SIM
B2: Rp 120.000 SIM
C: Rp 100.000 SIM
C1: Rp 100.000 SIM
C2: Rp 100.000 SIM
D: Rp 50.000 SIM
D1: Rp 50.000
BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS