Terbaru 2025 Aturan Pembuatan SIM Diperbarui Mulai dari Hingga Biaya, Usia dan Syarat

Terbaru 2025 Aturan Pembuatan SIM Diperbarui Mulai dari Hingga Biaya, Usia dan Syarat -Tangkapan Layar-

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Ujian Baru dalam Pembuatan SIM

Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, saat ujian ini praktik dilakukan tidak hanya di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum.

Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.

Per Februari 2025, biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut:

BACA JUGA:Info Penting Pembuatan SIM di Lubuklinggau Diwajibkan Hal ini, Selain Kepesertaan BPJS Juga Jenis Kendaraan

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

SIM A: Rp 120.000 SIM

B1: Rp 120.000 SIM

B2: Rp 120.000 SIM

C: Rp 100.000 SIM

C1: Rp 100.000 SIM

C2: Rp 100.000 SIM

D: Rp 50.000 SIM

D1: Rp 50.000

BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan