Warga Musi Rawas Mau Buat SIM, Segini Biaya Terbaru untuk Pengajuan Pembuatan SIM
Kanit Regident Polres Musi Rawas, saat menunjukan pelayanan di SATPAS Polres Musi Rawas -Foto : MUSLIMIN-
Sedangkan untuk SIM C1 Minimal di usia 18 Tahun , untuk SIM C II itu minimal usia 19 tahun, sedangkan untuk SIM A umum dan SIM B1 minimal usia 20 tahun, kemudian untuk pembuatan SIM BII minimal di usia 21 tahun, SIM B1 Umum itu minimal usianya 22 tahun sedangkan untuk SIM BII umum usia 23 tahun.
Jika sudah memenuhi persyaratan usia dilanjutkan dengan persyaratan administrasi syarat administrasi sendiri meliputi seperti mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara online, melampirkan fotocopy KTP elektronik.
BACA JUGA:BHL Di Lubuk Linggau Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu di Bawah Meja Dapur
Kemudian melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi , lalu perekaman biometrik sidik jari melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Lalu melakukan Tes Kesehatan dalam tahapan ini pemohon pembuatan SIM harus memenuhi syarat kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan fisik , pendengaran, penglihatan dalam membuktikan pemeriksaan fisik dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.
"Untuk persyaratan sertifikat mengemudi itu ada pihak ketiga yang mengadakan, kalau di Polres Musi Rawas ada Barlian. Jadi para pemohon pembuatan SIM baru harus memiliki sertifikat mengemudi," jelasnya.
Setelah mereka memiliki sertifikat mengemudi mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, seperti tes kesehatan teori , identifikasi. Setelah itu baru bisa dilakukan penerbitan SIM baru.
Ke depan ada satu lagi tes psikologi, saat ini untuk sementara baru berlaku untuk pembuatan SIM B. Namun kedepannya seluruh pengajuan pembuatan SIM," ungkapnya.