Kades Ini Jadi Timses Dukung Salah Satu Caleg, "Aku Latahu Risikonyo"

Kades Haris Netral -ilustrasi-Sumateraekspres.id

BACA JUGA:Ini Keutamaan Shalat Sunnah Fajar, Yuk Kita Rutinkan Mulai Sekarang

Perintah Kades Aria itu, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan. Bahkan, merasa was-was karena terancam diberhentikan. Lantaran tidak mengikuti perintah kepala desa.

Karena itu, salah satu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades ini.

Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang”karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.

Lebih jauh MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilirdapat melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.

BACA JUGA:Kabar Gembira!Redmi Note 13 Series Resmi Diluncurkan Januari 2024 Dengan Harga Menarik dan Spesifikasi Mempuni

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa di Kecamatan Rambang Kuang.

Kita menduga langka Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur.

Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,”tegas MH.

Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Rilis Google Gemini dan Cara Penggunaannya untuk Pencarian Lebih Cerdas

Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan,” Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.

Serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

”Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan