Oknum Guru Honorer SMP Negeri yang Ancam Rekan Kerjanya Resmi jadi Tersangka
Tersangka Tedy yang menyekap dan mengancam guru jadi tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan sajam-Foto : sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru honorer Tedy Tanjung Toher alias Tedy (30) resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP.
Hal itu karena Tedy mengancam Marlita Yuana (55) Guru SMPN 1 Palembang.
Setelah penyidik Unit Reskrim Polsek IB I Palembang melakukan gelar perkara, ternyata pengancaman yang dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Dan membawa sajam diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bahwa ketika pelaku yang membawa sajam tanpa hak dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara.
Kapolsek IB I Palembang AKP Ricky Mozam SH MH mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek IB I Palembang akhirnya menetapkan Tedy sebagai tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan sajam.
Bagaimana dengan Laporan Polisi yang dibuat korban Marlita di Polrestabes Palembang?
AKP Ricky menjelaskan belum ada pelimpahan dari Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu guru salah satu SMP Negeri disekap dalam ruangan oleh oknum guru mata pelajaran olahraga yang statusnya honorer.
Dalam pengancaman tersebut, korban ditakut-takuti bahkan diancam akan ditembak oleh tersangka.