Aniaya Perempuan, Warga Lampung Ditangkap di Musi Rawas. Begini Kasusnya
Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat mengamankan Arman Purwanto (42), sopir paket warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa 4 Februari 2025, seki-Foto : Dok Polres Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Arman Purwanto (42), sopir paket warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ditangkap, Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan melalui upaya A Joint Investigation Team atau Investigasi Gabungan Tim.
Arman Purwanto (42) harus berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga melakukan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial, TW (33), di Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu 2 Februari 2025.
Ia terpaksa ditangkap di Rumah Makan Bintang tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, saat hendak berhenti istirahat makan siang, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 4 Februari 2025.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA menjelaskan, tersangka ditangkap lantaran pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).
Lalu, Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang diketahui sedang mengendarai Mobil Truk Fuso Tronton dengan nopol BA 8523 HB.
Dan diketahui, kendaraan tersangka melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang.
Personel pun langsung membuntuti kendaraan tersangka, hingga akhirnya kendaraan berhenti di Rumah Makan Bintang, tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, untuk istirahat makan siang.
"Sehingga, personel langsung melakukan penangkapan tersangka hingga digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B - 175/ II / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG tanggal 03 Februari 2025.
"Dan, saat ini tersangka, sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung," tegasnya.