Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Dipangkas Anggaran OPD Hingga 50 Persen

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto: Dokumen-Linggau Pos

Menurutnya efisiensi anggaran menyesuaikan dengan TKDD dan PMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Sekda menyebut anggaran yang efisiensi diantaranya anggaran perjalanan dinas dan anggaran yang tidak efektif.    

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas jadi Tersangka Kasus Peningkatan Jalan, Negara Rugi Rp 800 Jutaan

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkeu Setujui Usulan Tambahan Anggaran untuk Tukin Dosen

"Efisiensi anggaran menyesuaikan dengan Inpres nomor 1 tahun 2025," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 5 Februari 2025.

Menurut Sekda tidak serta merta anggaran OPD dipangkas 50 persen. "Tidak seperti itu nanti ada formula dan rumusannya. Anggaran yang dipangkas anggaran perjalan dinas yang tidak efektif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya  Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa didampingi Kepala Bappeda Litbang, H Emra Endi Kesuma dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H Hendra Gunawan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Sekda bersama rombongan diterima  Dr Fernando H Siagian,  S.STP,  MSi selaku Kasubdit Perencanaan  Anggaran  Daerah Wilayah  I Direktorat Perencanaan  Anggaran Daerah,  Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman dan Antisipasi Pelanggaran, Anggota Polres Musi Rawas Ikuti Asistensi Hukum

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Ingatkan Anggota Sat Samapta Tingkatkan Patroli Rutin, Hindari Pelanggaran

Sekda menjelaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Presiden menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan review terhadap pelaksanaan APBN dan APBD sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam hal efisiensi anggaran.

 "intinya Inpres Nomor 1 Tahun 2025  menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran baik APBN maupun APBD untuk itu kita bersiap-siap melakukan refocusing anggaran," jelasnya.

Belanja-belanja yang di refocusing diantaranya anggaran rutin, kemudian kegiatan-kegiatan pertemuan-pertemuan. 

"Tapi kita juga menunggu berapa per item yang di refocusing. Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) juga mungkin direfokising," paparnya.

Sekda menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan Refocusing  Anggaran sesuai  Juklak dan Juknis dari  Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  dan Kemendagri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan