Akankah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik 2025-2026, Menkes : Tunggu Hitung-hitungan
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/bd013142fbe042be16bff6d3e2d15b63.jpg)
Akankah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik 2025-2026, Menkes : Tunggu Hitung-hitungan-Tangkapan Layar-
Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan kenaikan tarif ini tidak berhubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi.
BACA JUGA:KRIS Bisa Diterapkan di RSUD Siti Aisyah Lubulinggau
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Pemberlakuan sistem KRIS ini paling lambat diterapkan 30 Juni 2025.
Kemenkes sebelumnya telah menyebut kenaikan tarif iuran masih akan dibahas dan dievaluasi.
Sebelumnya, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan masih mengkaji besaran iuran program KRIS.
Tentu penekanannya yang tidak memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan
BACA JUGA:6 Alat Kesehatan yang Gratis dengan BPJS Kesehatan, Burunan Cek Apa Saja?
"Iuran masih dikajian, nanti ditentukan yang paling pas, dan tentunya tidak memberatkan masyarakat," kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024:
Peserta Kelas 1
Peserta kelas 1 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 150.000 per bulan untuk setiap orang.