KRIS Bisa Diterapkan di RSUD Siti Aisyah Lubulinggau

Wamenkes RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono saat meninjau RSUD Siti Aisyah-Foto : Diskominfotiksan -Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah sudah resmi mengeluarkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lalu bagaimana di Kota Lubuklinggau, apakah sudah siap menerapkan kebijakan ini.

Saat berkunjung ke Kota Lubuklinggau, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono memberikan isyarat sudah bisa dilaksanakan. 

Hal ini ia sampaikan setelah meninjau langsung fasilitas di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Paling Lambat 26 Maret Insentif Dokter RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Cair, Dinkes: Tak Ada Mogok Kerja

“Untuk KRIS bisa diterapkan di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Tapi untuk ruang rawatnya untuk dua orang. Kan maksimalnya untuk KRIS empat tempat tidur disini bisa dua tempat tidur. Jadi bisa KRIS disini tidak masalah,” tegasnya usai kunjungannya ke RSUD Siti Aisyah.

Lalu apa itu KRIS ? 

Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Dituding Tolak Pasien Lahiran, Direktur RSUD Siti Aisyah Beri Penjelasan

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan