KRIS Bisa Diterapkan di RSUD Siti Aisyah Lubulinggau
Editor: Riena Fitriani Maris
|
Sabtu , 01 Jun 2024 - 21:58
Wamenkes RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono saat meninjau RSUD Siti Aisyah-Foto : Diskominfotiksan -Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Dirut PLN Petakan Peningkatan dan Keandalan Listrik di RSUD Rupit Muratara
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes. (*)