KRIS Bisa Diterapkan di RSUD Siti Aisyah Lubulinggau

Wamenkes RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono saat meninjau RSUD Siti Aisyah-Foto : Diskominfotiksan -Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Dirut PLN Petakan Peningkatan dan Keandalan Listrik di RSUD Rupit Muratara

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan