Dampak Nikah Usia Dini Bahaya Banget, Psikolog Lubuklinggau: Rentan Cerai

Irwan Tony M.Psi - Psikolog Klinis.-FOTO: DOKUMEN-LINGGAU POS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Anak dengan usia dibawah 19 tahun adalah masa-masa dalam tahap tumbuh kembang.

Dan ditinjau dari sudut pandang seorang psikolog, anak tersebut belum mempunyai mental yang matang.

Pandangan psikolog anak usia dibawah 19 tahun yang memutuskan untuk menikah itu adalah hal yang akan menimbulkan beberapa efek secara psikologis.

Karena kemandirian anak masih bergantung pada ayah dan ibunya apalagi masih bersekolah.

BACA JUGA:Alpokat Kocok MPR di Lubuklinggau, Nikmatnya Bikin Ketagihan

Dimana anak usia sekolah masih memiliki jiwa yang ingin bermain bersama teman.

Disaat para teman-temannya lewat depan rumah anak tersebut dan kebetulan juga sedang mengenakan seragam sekolah.

Sementara anak dibawah 19 tahun telah menikah dan sedang hamil maka akan timbul perasaan anak yang tidak nyaman.

Psikolog Klinis Irwan Tony, M.Psi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 19 Desember 2023 menjelaskan, bahayanya pernikahan anak usia dibawah 19 tahun tentunya akan menjadi peluang untuk anak bercerai.

BACA JUGA:Blusukan ke Pasar Inpres, Dialog dengan Pedagang

Seperti yang kita ketahui banyak kasus perceraian yang cukup tinggi karena keduanya belum siap secara mental, fisik, bahkan ekonomi. 

“Belum lagi kalau si anak hamil, itu bawaannya ingin dimanja dan banyak maunya. Dan disatu sisi ia harus siap menghadapi kondisi itu, jadi memang problemnya sangat banyak sekali kalau anak menikah pada usia bawah 19 tahun,” ungkap Irwan Tony.

Ditengah fakta-fakta tadi, dibenak anak tersebut masih ingin senang-senang dengan teman-temannya dan akan kepikiran untuk menuntut cita-citanya dikemudian hari, mengingat mereka telah menikah maka harapan itu hilang. 

Adapun faktor lainnya, jika suami anak tersebut atau mertua tidak mengizinkan keinginannya untuk mengejar lagi cita-cita yang telah tertunda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan