Dekopinwil Sumsel Kunjungi Kepala Dinas Koperasi Sumsel, ini yang Dibahas

Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumsel dan Pengurus Dekopinwil Sumsel foto bersama usai pertemuan audiensi, Kamis 6 Februari 2025. -Foto: Dokumen-Dekopinwil Sumsel

KORANLINGGAUPOS.ID - Sejumlah Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis 6 Februari 2025 audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM  Provinsi Sumsel, Ir.H. Amiruddin, M.Si.

Menyambut kedatangan rombongan Dekopinwil Sumsel itu,  Kepala Dinas Koperasi & UKM  Provinsi Sumsel didampingi  Sekretaris Dinas Koperasi Drs Herman Qodho,MM.

Selain bersilaturahmi, dalam audiensi tersebut Pengurus Dekopinwil Sumsel menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kedudukan Dekopin pasca Musyawarah Nasional Rekonsiliasi 27-30 Desember 2024.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Sumsel itu dihadiri 5  Ketua Dekopinda Kabupaten/Kota, diantaranya Plt Ketua Dekopinda Palembang Nurhasanah,  Ketua Dekopinda Muara Enim H. Eem Ibrahim, Plt. Ketua Dekopinda Lahat Nita Yulianti, Ketua Dekopinda Banyuasin Sukardi, Plt Ketua Dekopinda Musi Banyuasin Sarjono, dan Plt Ketua Dekopinda Ogan Ilir Zulkarnain Berlian.

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Ketua Umum Dekopin, Begini Harapan Bambang Haryadi

BACA JUGA:Priskhianto Terpilih Menjadi Ketua Umum Dekopin pada Munas Dekopin 2024

Dalam kesempatan tersebut, Eem Ibrahim selaku Sekretaris Dekopinwil Provinsi Sumsel  yang mewakili Ketua Dekopinwil Sumsel Giri Ramanda N.Kiemas  menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel H Amiruddin menerima audiensi Pengurus Dekopinwil Provinsi Sumsel.  

“Guna menyampaikan amanat dari Ketua Dekopinwil Sumsel, kedatangan kami ini untuk bersilaturahmi serta menyampaikan bahwa saat ini Dekopin telah menjadi satu di bawah kepemimpinan Bapak Bambang Haryadi, SE,” tutur Eem Ibrahim.

Eem mengatakan, hal ini diperkuat dengan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tanggal 31 Januari 2025 di Jakarta tentang Surat Pengesahan Kepengurusan Dekopin periode 2024 - 2029 yang sesuai dengan Keputusan Presiden No.6 tahun 2011 sebagai Anggaran Dasar Dekopin  yang sah sebagai dasar hukum Dekopin.

Atas informasi yang disampaikan Pengurus Dekopinwil Sumsel  tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel, H. Amiruddin  menyambut baik.

BACA JUGA:Munas Dekopin 2024, Priskhianto : Koperasi Harus Ada Posisi Tawar di Pemerintahan

BACA JUGA:Pemkot Berharap Pengurus Dekopinda Kota Lubuk Linggau Terbentuk

Pihaknya mengapresiasi semangat pengurus Dekopinwil dalam membangun koordinasi serta memperkuat peran koperasi di Provinsi Sumsel.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel berharap pertemuan tersebut jadi langkah awal untuk meningkatkan sinergi antara Dekopinwil Sumsel dan Dinas Koperasi dalam mendukung perkembangan koperasi di Sumsel, khususnya di kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan