Kasus Bullying Tinggi UPT PPA Dukung Ada Perda Anti Perundungan di Sekolah
Siti Barokah.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) anti perundungan di sekolah sudah selesai dibahas oleh legislatif, eksekutif bersama pihak terkait.
Bahkan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut sudah disepakati legislatif dan eksekuti.
Saat ini Perda tersebut sedang dalam tahapan harmonisasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Lubuk Linggau, Siti Barokah mengapresiasi telah disepakatinya Raperda tentang anti perundungan di sekolah.
BACA JUGA:Resikonya Masuk Penjara, Berikut 6 Cara Mencegah Bullying di Sekolah
BACA JUGA:Pembahasan Raperda Bullying di Sekolah Selesai Hari Ini Pengesahan
Sebab menurutnya di Kota Lubuk Linggau kasus perundungan cukup tinggi, tidak hanya dilakukan oleh pelajar dan pelajar saja tapi juga sering terjadi bullying dilakukan guru terhadap murid.
"Kami pernah mendapatkan laporan dari warga ada seorang anak murid terlambat datang ke sekolah kemudian masuk kelas. sampai di dalam kelas guru berkata yang tidak pantas terhadap anak itu. Kata-katanya sangat kasar menyebutkan hai anak ^nj*ng. itukan tidak bagus," jelasnya.
Hal itu bullying yang dilakukan oleh guru kepada siswa, tambahnya.
Seharusnya tidak boleh berkata kasar apalagi dilakukan guru.
BACA JUGA:Berkolaborasi dengan DPPPA Musi Rawas, SMPN Air Satan Gelar Sosialisasi Tema Bullying
BACA JUGA:SDN 85 Lubuk Linggau Cegah Kasus Bullying di Sekolah
Perilaku kasar guru akan ditiru oleh anak didik.
"Anak-anak mengikuti guru, kalau guru ngomong kurang ajar akan diikuti anak didiknya dan dipraktekkan dengan temannya," jelasnya.
Ia menyebut, guru jangan semena-mena dengan murid karena akan dicontoh oleh anak didiknya.