Mengejutkan, Berikut Temuan DLH Lubuk Linggau Usai Cek Galian C PT Baniah

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deni melakukan pengawasan ke lokasi Galian C PT Baniah Rahmat Utama di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kamis 30 Januari 2025. -Foto: Dokumen-DLH Kota Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau memastikan, aktivitas Galian C yang dilaksanakan oleh PT Baniah Rahmat Utama di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I dengan luas lahan 37,6 hektare, belum kantongi dokumen Lingkungan Hidup (UKl-UPL) dan belum mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan.  

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau M Johan Sitepu melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deni berdasarkan hasil pengawasan mereka ke lokasi.

"Karena ada laporan, kami dari DLH lakukan pengawasan ke lokasi, Kamis 30 Januari 2025. Sampai di lokasi, kita dapatkan faktanya mereka belum memiliki  dokumen Lingkungan Hidup (UKl-UPL) dan belum mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan," ungkap Deni. 

Beberapa dampak pun ditimbulkan dari aktivitas Galian C yang mereka lakukan di lokasi.

BACA JUGA:Angkut Batu Galian C Ilegal, Sopir Dipenjara

BACA JUGA:5 Warga Tertimbun Dalam Galian Emas, Camat Rupit Muratara Beri Penjelasan

"Dari hasil pengawasan kita, dampak lingkungan yang dihasilkan berupa peningkatan intensitas kebisingan dan debu, timbulnya getaran, peningkatan erosi dan sedimentasi, Penurunan kualitas air sungai serta dampak sosial berupa keresahan masyarakat dikarenakan berpotensi terjadinya kecelakaan di jalan masuk sekitar area Tambang Galian C," jelas Deni. 

Saat melakukan pengawasan, lanjut Deni, pihaknya juga sudah menjelaskan ke pihak PT Baniah kalau berdasarkan tata ruang di Kota Lubuk Linggau lokasi mereka bukan masuk dalam kawasan pertambangan.

"Itu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kawasan RTH dan LP2B jelas tidak boleh diganggu gugat terutama untuk aktivitas pertambangan. Karena jelas sudah diatur dalam Perda kita," jelasnya. 

Menurut Deni, berdasarkan hasil penapisan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri LHK No.4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha/kegiatan yang wajib AMDAL,UKL-UPL, dan SPPL, jenis kegiatan tersebut dengan KBLI 08103 wajib memiliki dokumen UKL-UPL dan Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungannya berada di Kementrian Lingkungan Hidup yang dilimpahkan menjadi Kewenangan Propinsi dalam Hal ini Propinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ustadz Indra Rozak: Bukan Galian C, tapi Lahan untuk Pesantren

BACA JUGA:Terkait Praktek Ilegal Loging di Muratara, Ini Pesan Asisten I

"Galian C untuk yang mengeluarkan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan balik ke DLHP Pemprov Sumsel.

Kita sebatas pengawasan. Karena yang mengesahkan dan mengeluarkan dokumen serta persetujuan lingkungkuan menjadi kewenangan Pemprov maka penindakan seperti pemberian sanksi administrasi, hingga penutupan galian C ya Pemprov juga yang mengeluarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan